Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membantu kampanye memenangkan calon presiden SBY. Bagi masyarakat yang ingin memberikan kontribusi, mohon mengisi data penyumbang seperti yang tertera di samping secara benar dan lengkap. Penyumbang yang tidak mencantumkan nama, nomor telepon, nomor KTP dan nomor NPWP secara lengkap akan di kembalikan kepada Negara.
Syarat & Ketentuan
- Sumbangan yang disalurkan ke rekening kampanye SBY tidak mengikat
- Sumbangan mengacu ke Undang Undang no.42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden
- Besaran sumbangan perorangan tidak boleh melebihi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kumulatif
- Besaran sumbangan kelompok atau perusahaan tidak boleh melebihi Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) kumulatif