Sbypresidenku.com – BMW Gugat BYD atas Penggunaan Merek M6 di Indonesia
BMW Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Kasus sengketa merek dagang antara BMW dan BYD kini telah masuk ke ranah hukum di Indonesia. Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) formal mengajukan gugatan terhadap BYD terkait penggunaan nama M6. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, selaku Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa BMW adalah pemilik valid merek M6, yang telah lama digunakan buat produk kendaraan sport Seri 6 di rendah sub-merek BMW M. BMW menilai bahwa penggunaan nama yang sama oleh BYD dapat menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen.
BMW M6 sendiri dikenal sebagai salah satu model ikonik dalam jajaran BMW M Series yang menawarkan performa tinggi, teknologi canggih, dan nilai eksklusivitas. Jodie juga menuturkan bahwa nama M6 telah didaftarkan dalam Daftar Generik Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik resmi merek M6 telah mengambil cara hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie dikutip dari detikOto, Selasa (4/3).
BYD Merespon Gugatan dan Memastikan Bisnis Masih Berjalan
Di sisi lain, BYD diketahui telah menggunakan nama M6 lebih dahulu untuk model MPV mereka sejak 2009 di pasar mendunia. Di Indonesia, BYD kembali meluncurkan model M6 sebagai MPV listrik pada 2024. Hal ini lalu memunculkan konflik dengan BMW, yang merasa penggunaan merek yang sama dapat merugikan identitas merek mereka.
Terkait gugatan ini, Luther Panjaitan, selaku Kepala Humas & Interaksi Pemerintah PT BYD Motor Indonesia, membenarkan bahwa BMW AG telah mengajukan tuntutan atas nama M6 terhadap BYD Indonesia. Tetapi, ia memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu operasional maupun layanan bisnis BYD di Indonesia.
“Adalah sahih ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujar Luther.
Lebih terus, Luther menegaskan bahwa BYD optimis akan menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak tanpa menghambat ekspansi bisnis mereka di Indonesia.
“Yang niscaya kasus ini tidak akan memengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama taraf layanan kami. Kami percaya akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Mengingat dinamika industri otomotif yang semakin kompetitif, kasus ini menjadi perhatian tersendiri bagi perusahaan otomotif lain dalam melindungi hak merek dagang mereka. BMW dan BYD pun kini lagi menunggu keputusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa ini.