BYD Indonesia Hadapi Sengketa Hak Paten Merek Denza
BYD Motor Indonesia menegaskan bahwa gugatan terkait hak paten merek Denza nir mengganggu operasional mereka. Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak paten atas merek Denza secara global dan akan memperjuangkannya. “Kita harus melindungi kekayaan intelektual kita. Tetapi, ini nir terlalu mengganggu sistem operasional BYD,” ujarnya dalam acara Media Test Drive Sealion 7 di Bandung, Jawa Barat. Menurut Luther, Denza merupakan merek yang telah didaftarkan sejak 2012, tetapi kemudian ditemukan pihak lain mendaftarkannya di Indonesia pada 2023, di luar sektor otomotif. Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bersifat administratif, bukan persidangan pidana, dan yakin bahwa sistem hukum di Indonesia cukup mendukung perlindungan kekayaan intelektual.
Gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi
Kasus ini bermula ketika BYD Company Limited mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025. BYD menilai bahwa pendaftaran merek Denza oleh pihak lain dilakukan tanpa itikad baik dan menuntut pembatalan pendaftaran merek tersebut. Denza sendiri merupakan lini mobil premium BYD yang telah diperkenalkan di Indonesia sejak 2024. Dalam gugatannya, BYD meminta pengadilan buat membatalkan pendaftaran merek Denza atas nama pihak tergugat dan menyatakan bahwa merek tersebut merupakan milik BYD. “Yang lebih krusial adalah mengamankan ke depannya. Karena jika kami yakin itu memang punya kami, maka yang harus dilakukan adalah mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan,” kata Luther. BYD berharap sistem hukum Indonesia dapat memberikan kepastian dalam perlindungan hak paten buat menghindari kasus serupa terjadi di waktu mendatang.