Sbypresidenku.com – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, krusial bagi umat Muslim untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan atau membahayakan puasanya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum muntah ketika berpuasa. Apakah muntah dapat membatalkan puasa atau nir? Untuk mendapatkan jawabannya, kita perlu memahami pandangan para ulama serta dalil-dalil yang eksis dalam syariat Islam.
Hukum Muntah Waktu Puasa dalam Islam
Muntah, dalam sudut pandang Islam, dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu muntah yang disengaja dan yang tidak disengaja. Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya dengan cara memasukkan jari ke dalam mulut atau tindakan lain yang disengaja, maka puasanya batal sinkron dengan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Orang yang muntah tanpa disengaja maka ia tidak perlu mengganti puasanya. Tetapi, barang siapa yang sengaja muntah, maka ia harus mengganti puasanya.” (HR. Tirmidzi, Arang Daud, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi panduan dalam memahami bahwa muntah yang tidak disengaja nir membatalkan puasa, sedangkan muntah yang disengaja akan membikin puasa seseorang menjadi urung dan wajib menggantinya di lain hari.
Bagaimana Kalau Muntah Tak Disengaja?
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang seseorang mampu muntah tanpa disengaja sebab merasa mual akibat ngilu, kelelahan, atau faktor lainnya. Dalam kondisi demikian, muntah nir akan membatalkan puasa asalkan tak ada usaha sadar untuk mengeluarkan isi perut. Selain itu, krusial setelah muntah untuk tak menelan kembali muntahan tersebut demi menjaga kesucian puasa.
Ulama bersepakat bahwa muntah yang datang secara alami karena kondisi fisik seseorang bukanlah hal yang membatalkan puasa. Artinya, seseorang yang mengalami kejadian ini diperbolehkan buat melanjutkan puasanya tanpa perlu mengulangnya di hari lain. Oleh karena itu, umat Muslim diimbau untuk statis menjaga kesehatan mereka selama berpuasa agar nir mengalami situasi yang mampu mengganggu ibadah mereka.
Dengan memahami hukum muntah dalam konteks puasa, diharapkan umat Muslim dapat berpuasa dengan penuh keyakinan dan menambah wawasan mereka mengenai syariat Islam.