SBY Soroti Keterlibatan TNI Aktif dalam Politik
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyoroti keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam ranah politik praktis. Menurut SBY, hal ini bertentangan dengan prinsip reformasi yang menjunjung tinggi profesionalisme militer. Pernyataan ini mendapat dukungan dari Pengamat Militer UPN Veteran Jakarta, Beni Sukadis, yang menegaskan bahwa personil TNI aktif seharusnya nir terlibat dalam jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu. “Saya sepakat dengan pernyataan Presiden SBY dalam hal TNI aktif yang masuk ke ranah sipil seharusnya mengundurkan diri, kecuali beberapa jabatan eksklusif di Kementerian dan Forum non kementerian,” kata Beni.
Beni menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Angka 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Angka 34 Tahun 2004 tentang TNI, telah ditegaskan bahwa fungsi primer TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Ada dispensasi buat beberapa jabatan yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, seperti Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer, dan Badan Intelijen Negara. Namun, ia menilai nir tepat jika personel militer aktif menduduki jabatan sipil seperti Kepala BULOG atau Sekretaris Kabinet. Untuk mengakomodasi penempatan TNI aktif di sektor sipil, revisi aturan dapat dilakukan dengan syarat yang lebih ketat dan harus melibatkan masukan dari DPR maupun pemerintah. “Namun hal itu harus dengan syarat yang lebih ketat berasal masukan dari DPR, ataupun pemerintah,” kata Beni menegaskan.