President Prabowo Akan Umumkan Kepastian THR ASN
Sbypresidenku.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumumkan secara langsung kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat ditemui oleh wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi lebih terus, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa persiapan buat THR ASN sedang dalam tahap akhir. “Nanti diumumkan Ayah Presiden, kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai,” kata Sri Mulyani. Meskipun begitu, ia tak merinci lebih terus mengenai besaran THR yang akan diterima ASN tahun ini. Ia meminta publik untuk bersabar hingga Presiden memberikan pernyataan legal.
THR ASN Masih Likuid di Tengah Proses Efisiensi Anggaran
Dalam berbagai kesempatan, Sri Mulyani telah mengindikasikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 ASN statis disiapkan oleh pemerintah. Bahkan pada Kamis (6/2), ia memberikan sinyal kuat bahwa THR dan gaji ke-13 ASN masih akan dicairkan pada tahun ini tanpa ada perubahan signifikan. Namun, rincian mengenai besarannya masih menunggu pengumuman valid dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain pernyataan dari Menkeu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN merupakan hak yang masih akan dibayarkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai kemungkinan adanya penghapusan gaji ke-13 dan 14 dalam rangka efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Angka S-37/MK.02/2025.
“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” ungkap Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2). Ia juga memastikan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.
Dengan adanya kepastian ini, ASN tak perlu khawatir mengenai pencairan THR serta gaji ke-13 mereka. Pemerintah telah menyatakan bahwa hak tersebut akan statis diberikan sinkron dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan dalam waktu dekat, pengumuman formal dari Presiden akan semakin memperjelas teknis pencairan biaya tersebut bagi para ASN di seluruh Indonesia.