Sbypresidenku.com – Pihak Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, yakni PT Bali Turtle Island Development (BTID), akhirnya membongkar pelampung pembatas yang sebelumnya dipasang di sekitar Pantai Agresi. Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai protes dan desakan dari masyarakat serta pihak berwenang terkait akses publik terhadap pantai yang dianggap sebagai porsi dari hak berbarengan.
BTID Akhirnya Membongkar Pelampung Pembatas
Sebelumnya, pemasangan pelampung pembatas di kawasan Pantai Serangan sempat menuai kontroversi. Banyak pihak yang mempertanyakan alasan di balik pemasangan pembatas tersebut, terutama sebab masyarakat setempat merasa akses mereka ke pantai menjadi terbatas. Setelah melalui berbagai diskusi dan tekanan dari publik serta pemerintah wilayah, PT BTID akhirnya mengambil langkah buat membongkar pelampung tersebut.
Pihak BTID menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan sebagai wujud respons terhadap aspirasi masyarakat dan buat memastikan bahwa area pantai statis dapat diakses oleh publik. Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat serta wisatawan yang datang ke Pantai Serangan dapat kembali menikmati keindahan alam tanpa adanya hambatan.
Kontroversi Akses Publik ke Wilayah KEK
Isu mengenai akses publik terhadap pantai di daerah KEK Kura Kura Bali sebenarnya bukan hal baru. Beberapa saat lalu, masyarakat dan aktivis lingkungan sempat mengkritisi adanya batasan akses terhadap kawasan pantai yang diklaim sebagai porsi dari pengembangan KEK tersebut. Mereka menilai bahwa pantai adalah milik berbarengan dan tak seharusnya dibatasi oleh pihak partikelir.
Keputusan PT BTID untuk membongkar pelampung pembatas ini dinilai sebagai cara positif dalam menyelesaikan polemik yang eksis. Dengan demikian, masyarakat setempat masih dapat mengakses pantai tanpa merasa terhalang oleh aturan-aturan yang dianggap membatasi kebebasan mereka dalam menikmati keindahan alam.
Ke depannya, diharapkan eksis mekanisme yang lebih transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan terkait kawasan pantai. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik berkepanjangan antara pihak pengelola dan masyarakat sekeliling.