Sbypresidenku.com – Video Remaja Bermain Tinju dan Gitar di Masjid Viral di Media Sosial
Sebuah video yang menampilkan enam remaja bermain gitar dan tinju di dalam masjid menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Masjid Al-Mukminin Pajalele, Dusun Pajalele, Desa Binanga Karaeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Keenam remaja yang terlibat dalam aksi tersebut berinisial MR (16), IS (19), FF (16), FI (16), SR (15), dan FA (15).
Dalam cuplikan video, dua pemuda terlihat mengenakan celana pendek tanpa baju. Keduanya beradu tinju dengan tangan yang ditutupi oleh kaos sebagai pengganti sarung tinju. Fana itu, seorang pemuda lainnya duduk santai di kursi sembari memainkan gitar. Kejadian ini disaksikan oleh beberapa sahabat lainnya yang juga berada di dalam masjid. Tindakan mereka diduga dilakukan buat membikin sebuah konten video di media sosial.
Polisi Amankan Enam Remaja yang Terlibat
Kapolsek Lembang, Iptu Ridwan Mustari, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini. Ia mengatakan bahwa setelah mengetahui beredarnya video tersebut, pihak kepolisian segera bertindak dengan memanggil keenam remaja tersebut untuk dimintai keterangan.
“Video viral 6 manusia anak muda melakukan tinju dan gitar di dalam masjid sudah kami tangani. Mereka anak muda berusia 16 tahun dan 19 tahun. Setelah mendapatkan laporan video tersebut kami memanggil mereka untuk meminta keterangan,” ujar Ridwan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keenam remaja itu mengaku bahwa mereka cuma mau membikin sebuah konten video untuk media sosial. Aksi tinju dan bermain gitar mereka lakukan di dalam masjid sembari menunggu ketika sahur.
“Itu katanya mereka ingin bikin konten begitu,” tambah Ridwan.
Tindakan para remaja ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang mengecam aksi mereka sebab dianggap tak menghormati tempat ibadah. Masjid adalah loka suci bagi umat Islam, yang seharusnya dijaga kesakralannya. Kejadian ini menjadi pengingat bagi para remaja tentang pentingnya memahami batasan dalam pembuatan konten di media sosial agar tak menyinggung nilai-nilai keagamaan dan norma sosial.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian yang akan terus menyelidiki motif di balik perbuatan mereka dan mempertimbangkan cara hukum yang perlu diambil.